SMA Hangtuah 5 Sidoarjo
The School of Champions
1. Perhatikan Q.S. Al-Maidah / 5 : 45 dibawah ini !
Buatlah tabel yang berisi lafadz, Hukum Tajwid dan Sebab pada ayat diatas. Kemudian tulislah lafadz yaang merupakan hukum Tajwid Ikhfa’ Haqiqi, Idzhar Halqi, Idzghom Bighunnah dan Idzghom Bilaghunnah !
2. Q.S. Al-Maidah / 5 : 45 secara tegas memerintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Kebaikan yang dilakukan oleh seorang mukmin akan mendapatkan balasan dari Allah Swt. Berlomba dalam kebaikan merupakan suatu ajakan kepada orang lain dengan dimulai dari diri sendiri untuk selalu menempuh jalan yang diridai oleh Allah Swt.
Mengapa seorang mukmin harus bersegera dalam berlomba-lomba dalam kebaikan?.
Karena kesempatan waktu hidup di dunia hanya sementara dan terbatas oleh ruang dan waktu. Tidak ada yang tahu kapan seseorang akan dipanggil menghadap Allah Swt. Di samping itu, tidak ada yang tahu perubahan yang akan dialami oleh seseorang. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk bersegera dalam berbuat kebaikan.
Setiap ajaran Al-Qur’an pasti memiliki hikmah dan manfaat, termasuk ajaran fastabiqul khairat. Sifat mulia ini akan mendatangkan banyak manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Sebutkan dan jelaskan manfaat fastabiqul khairat dalam kehidupan sehari-hari!
3. Umat Islam diperintahkan untuk berlomba-lomba dengan sungguhsungguh dalam berbuat kebaikan dan menghindari perdebatan yang tidak perlu hingga menghabiskan waktu sia-sia. Allah Swt. telah menetapkan berbagai macam syariat untuk menguji siapakah di antara hamba-Nya yang taat dan durhaka. Bagi yang taat akan memperoleh pahala, sedangkan siksa bagi seseorang yang durhaka. Sesungguhnya semua manusia akan kembali kepada Allah Swt. dan akan diberitahukan apa yang telah diperselisihkan. Hal yang diperselisihkan ini adalah tentang kehidupan akhirat. Orang-orang kair tidak percaya adanya akhirat. Karenanya mereka akan diberitahu dan mendapatkan balasan atas perbuatan mereka, yakni dimasukkan ke dalam api neraka. Sedangkan bagi orang mukmin yang beramal shalih, akan mendapatkan balasan surga.
Pesaing bukan musuh yang harus dikalahkan tetapi merupakan rekan kerja dalam berkompetisi secara sehat. Pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama akan mempererat tali persaudaraan di antara sesama.
Mengapa bisa demikian? Jelaskan menurut pendapatmu !
3. Umat Islam diperintahkan untuk berlomba-lomba dengan sungguhsungguh dalam berbuat kebaikan dan menghindari perdebatan yang tidak perlu hingga menghabiskan waktu sia-sia. Allah Swt. telah menetapkan berbagai macam syariat untuk menguji siapakah di antara hamba-Nya yang taat dan durhaka. Bagi yang taat akan memperoleh pahala, sedangkan siksa bagi seseorang yang durhaka. Sesungguhnya semua manusia akan kembali kepada Allah Swt. dan akan diberitahukan apa yang telah diperselisihkan. Hal yang diperselisihkan ini adalah tentang kehidupan akhirat. Orang-orang kair tidak percaya adanya akhirat. Karenanya mereka akan diberitahu dan mendapatkan balasan atas perbuatan mereka, yakni dimasukkan ke dalam api neraka. Sedangkan bagi orang mukmin yang beramal shalih, akan mendapatkan balasan surga.
Pesaing bukan musuh yang harus dikalahkan tetapi merupakan rekan kerja dalam berkompetisi secara sehat. Pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama akan mempererat tali persaudaraan di antara sesama.
Mengapa bisa demikian? Jelaskan menurut pendapatmu !
4. Perhatikan Q.S. at-Taubah/9:105 berikut ini !
Q.S at-Taubah/9:105 berisi pesan-pesan mulia yang harus dilakukan oleh setiap muslim dalam kehidupan sehari-hari. Sebutkan pesan-pesan mulia yang terkandung dalam Q.S at-Taubah/9:105!
5. Dalam kedudukannya sebagai pemelihara, Al-Qur’an memelihara dan mengukuhkan prinsip ajaran Ilahi yang bersifat universal (kully) dan mengandung kemaslahatan abadi bagi umat manusia sepanjang masa.
Sebutkan bukti bahwa ajaran Islam bersifat universal !
6. Perhatikan ayat dan tafsirnya sebagai berikut:
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. al Isra’ : 32)
Dalam Tafsir Jalalain Juz 1/hal. 230 dijelaskan bahwa penggunaan kata “taqrobu” memiliki makna lebih tegas daripada lafadz “ta’tuu“. Artinya, larangan dalam ayat ini tidak menggunakan kata “jangan lakukan zina“, tapi “jangan dekati zina“.
Dalam ilmu ushul fiqh dijelaskan bahwa lafadz amar itu menunjukkan kewajiban dan lafadz nahi (larangan) menunjukkan keharaman. Jadi, mendekati zina saja hukumnya haram (manthuq), apalagi melakukan perbuatan keji tersebut (mafhum)? Na’udzubillah.
Dalam Tafsir Qurthubi Juz 10/hal. 253 juga dijelaskan tentang penggunaan lafadz “laa Taqrobu” dalam ayat tersebut. Karena makna dari kata tersebut adalah “Laa Tadnun”, janganlah kalian mendekati zina. Berbeda dengan kata “laa Taznuu” yang artinya janganlah kalian berzina. Tentunya hal-hal yang dapat menjerumuskan pada perzinahan hukumnya sama, yaitu haram. Zina itu paling buruknya jalan. Karena ia dapat menjerumuskan ke dalam neraka dan zina termasuk kategori dosa besar. Begitu juga dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz 5/hal. 72 dijelaskan bahwa Allah Swt. melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekati sesuatu yang bisa menyebabkan perzinahan. Karena zina itu adalah “fahisyah“, yakni termasuk dosa besar dan paling buruknya jalan kemaksiatan.
Kesimpulan dari beberapa pendapat di atas adalah mendekati zina hukumnya haram. Melakukan hal-hal yang dapat membawa ke perzinahan saja sudah diharamkan, apalagi sampai melakukan zina. Tentunya dosanya jauh lebih besar lagi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil hikmah dari larangan Allah untuk mendekati zina,
Sebutkan Hikmah larangan mendekati zina, Jelaskan !
7. Semakin majunya perkembangan teknologi, akan semakin mempermudah masyarakat terutama generasi muda untuk bergaul, bersosialisasi dan berkomunikasi satu dengan yang lain. Keberadaan perangkat smartphone, media sosial dan aplikasi-aplikasi yang ada di dalamnya semakin mendekatkan seseorang orang dengan orang lain di belahan dunia mana pun. Jika hal ini tidak diikuti dengan pemahaman, kesadaran dan penerapan etika untuk berkomunikasi dan bergaul sesuai dengan norma-norma agama, maka sangat rentan mendorong seseorang untuk terjerumus pada pola pergaulan bebas yang semakin sulit untuk dikendalikan.
Sebuah larangan biasanya dilatarbelakangi adanya kekhawatiran. Begitu pun dengan larangan pergaulan bebas dan zina dalam ajaran Islam. Jelaskan mengapa pergaulan bebas dan zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt.?
8. Begitu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut kiranya menjadi perhatian bagi generasi muda dan pelajar khususnya, bahwa mereka seharusnya berjuang untuk menyiapkan masa depannya, dan hal tersebut akan dipertaruhkan apabila ia terjerumus pada pergaulan bebas dan zina.
Mustahil menghindari pergaulan bebas dan zina, jika tidak diikuti dengan langkah-langkah nyata. Jelaskan apa saja yang dapat dilakukan, agar dapat menghindari pergaulan bebas dan zina!
9. Dalam pandangan Islam, Q.S. an-Nur/24: 2 mengandung penjelasan yang bersifat pasti. Karenanya, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud, yakni suatu jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaakan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak yang berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. anNur/24: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muḥșan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Rasulullah Saw. maka diterapkan hukuman rajam, apabila kesalahan perbuatan zinanya terbukti sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama. Dalam eksekusinya pun, pihak yang berwenang diperintahkan untuk dapat berlaku tegas, dan dilarang berbelas kasihan yang dapat menjadikan gagal dalam pelaksanaan hukuman terhadap mereka. Hal ini dimaksudkan agar ketegasan pelaksanaan hukuman tersebut menjadi pelajaran dan ibrah bagi orang lain untuk tidak menirunya, karena ancaman hukumannya demikian nyata.
Akibat dari pergaulan bebas dan zina, akan ditanggung oleh pelakunya baik saat masih berada di dunia, maupun azab di akhirat. Jelaskan dampak dunia dan dampak akhirat seperti apakah yang akan dialami oleh pelaku zina?
10. Perhatikan Liputan berita dibawah ini 1
Jakarta – Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Tomang, Jakarta Barat. Bayi berusia 6 bulan itu ternyata diaborsi oleh ibu kandungnya sendiri, perempuan muda inisial R (20).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Bintang Baskoro mengungkap awal mula kasus ini terbongkar. Mayat bayi ini ditemukan oleh petugas sampah pada Rabu (24/8).
“Awal mula kita ketahui mayat bayi ini dari kos-kosan adalah keterangan dari tukang sampah,” kata Tri Bintang Baskoro dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Duren, Jumat (9/9/2022).
Bintang mengatakan, berdasarkan penuturan petugas sampah, ia mengambil sampah tiga hari terakhir di sebuah kos yang menjadi tempat tinggal R.
“Karena beberapa hari terakhir, tiga hari terakhir, mengambil sampah di kos tersebut. Ketika ditemukan, bayi dibungkus dengan kain dan plastik, ada di paling atas,” katanya..
Selain keterangan petugas sampah, polisi mendapatkan keterangan dari tukang cuci pakaian di kos tempat tinggal R. Tukang cuci itu disebut menemukan baju dengan bercak darah yang mencurigakan.
“Saksi-saksi juga salah satunya dari tukang cuci memberikan keterangan kepada kami bahwa ada satu orang yang mencurigakan. Ketika mencuci bekas pakaiannya itu terdapat darah dan darah itu diduga bukan dari menstruasi,” kata dia.
Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, polisi kemudian menginterogasi R. Pada akhirnya R mengakui telah lakukan tindakan aborsi, setelah awalnya sempat mengelak.
“Pada akhirnya yang bersangkutan juga mengakui atas perbuatannya, sudah hamil dari hubungan dengan pacarnya, yang kemungkinan (janin) berusia 6 bulan. Sehingga atas kejadian tersebut yang bersangkutan malu, takut diketahui keluarganya dan lakukan tindakan (aborsi) sendiri,” pungkas Tri Bintang Baskoro.
Bagaimana pendapat kalian jika melihat tayangan berita tentang penemuan mayat bayi di tempat sampah, berita tentang tindak pidana aborsi dan sebagainya. Bisakah hal tersebut dihindari? Apa yang seharusnya kita lakukan, terutama oleh kalangan pemuda dan pelajar? Jelaskan pendapatmu !