contact us smahangtuah5_sidoarjo@yahoo.co.id (031) 8056489
contact us smahangtuah5_sidoarjo@yahoo.co.id (031) 8056489

PENILAIAN TENGAH SEMESTER GANJIL Mata pelajaran Pilihan EKONOMI Fase F

Bacalah artikel dibawah ini : 

Jakarta, 08/12/2015 Kemenkeu – Di tengah upaya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga terus berusaha mengurangi ketimpangan sosial. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), misalnya, pemerintah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koeisien Gini (Gini ratio) dari 41 menjadi 36 pada tahun 2019. Agar berhasil mencapai sasaran tersebut, Indonesia, menurut Bank Dunia, perlu mengatasi empat penyebab utama ketimpangan. Dalam keterangan resminya pada Selasa (8/12), Bank Dunia merinci keempat penyebab utama ketimpangan tersebut. Pertama, ketimpangan peluang, yang tercermin pada nasib anakanak dari keluarga miskin, yang terpengaruh oleh tempat mereka dilahirkan atau pendidikan orang tua mereka. Menurut Bank Dunia, awal yang tidak adil dapat menentukan kurangnya peluang bagi mereka selanjutnya. Kedua, ketimpangan pasar tenaga kerja, dimana pekerja dengan keterampilan tinggi menerima gaji yang lebih besar, dan tenaga kerja lainnya hampir tidak memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka. Hal ini mengakibatkan mereka terperangkap dalam pekerjaan informal dengan produktivitas rendah dan pemasukan yang kecil. Ketiga, konsentrasi kekayaan, di mana kaum elit memiliki aset keuangan seperti properti atau saham, yang ikut mendorong ketimpangan saat ini dan masa depan. Keempat, ketimpangan dalam menghadapi guncangan. Hal ini terlihat saat terjadi guncangan,adanya pandemic covid 19 dimana masyarakat miskin dan rentan akan lebih terkena dampak. Guncangan akan menurunkan kemampuan mereka untuk memperoleh pemasukan dan melakukan investasi kesehatan dan pendidikan.(nv) (Diakses : Minggu, 31 Oktober 2021), 

Jawablah pertanyaan di bawah ini :

  1. Bagaimana kaitan antara ketimpangan pendapatan dengan Pendapatan Perkapita?
  2. Bagaimana kaitan antara ketimpangan distribusi pendapatan dengan kemiskinan ?
  3. Menurut kalian siapa yang paling terkena dampak negative atas kasus yg menimpa Indonesia selama pandemic covid 19? Beri alasan…
  4. Apa kontribusi yang dapat kalian lakukan sebagai siswa untuk menurunkan tingkat ketimpangan pemerataan pendapatan..
  5. Resiko apa yang akan terjadi jika ketidakmerataan pendapatan ini terus berlangsung dalam jangka waktu yang tidak bisa diprediksi..?
  6. Pada saat hasil panen cengkihnya melimpah Pak Toni memiliki penghasilan yang
    besar dan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun pada saat paceklik penghasilan Pak Toni tidak ada sama sekali, untung isterinya membuka usaha warung kecil-kecilan. Menurut kalian Pak Toni termasuk jenis pengangguran apa? dan berilah saran untuk pak toni supaya tetap bisa bertahan dengan pekerjaanya sekarang… 
  7. Udin anak orang kaya, setelah lulus sebagai sarjana teknik industri dari sebuah
    perguruan tinggi, ia pulang kampung dan tidak mau bekerja, walaupun banyak tawaran kerja dengan gaji yang besar. Udin lebih senang meneruskan usaha keluarga sebagai seorang petani. Pekerjaan Udin sebagai petani hanya dilakukan pagi dari pukul 08.00 sampai pukul 10.00 dan sore dari pukul 14.00 sampai pukul 16.00. Dalam hubungannya dengan ketenagakerjaan Udin termasuk pengangguran apa ? dan menurut kalian bagaimana seharusnya sikap Udin..?

 


Bacalah artikel di bawah ini :

“ Bertemu Dubes Brunei, Menaker Bahas Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan PMI. Adapun, hulu dari aspek perlindungan ini adalah PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.  Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11). z “Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi,” kata Menaker Ida.  Menurut Menaker Ida, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI. Namun, UU ini harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Di mana dalam UU tersebut telah disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.  “Untuk itu, seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah ini harus bekerja secara sinergi. Termasuk masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI,” katanya.  Menaker Ida menambahkan, pihaknya juga terus mendorong perluasan akses peningkatan kompetensi bagi calon PMI. Salah satunya mendorong kuota program Kartu Pra Kerja bagi calon PMI.  “Tahun ini memang belum dapat. Namun kami akan terus perjuangkan agar tahun 2022 nanti, ada kuota pelatihan bagi calon PMI melalui Kartu Prakerja,” ujarnya. Pertemuan dengan Dubes LBBP Bandar Sri Begawan membahas langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan perlindungan PMI, termasuk penyelesaian Nota Kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik.  (Diakses: Minggu, 7 November 2021)”

 

Dari artikel diatas jawablah pertanyaan berikut :

8. Strategi apa yang hendak dilakukan Indonesia melalui kerjasama tersebut?

9. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja migran Indonesia? Jelaskan dengan bahasa kalian sendiri!

10. Mengapa penguatan perlindungan pekerja migran di Indonesia penting dilakukan?