contact us smahangtuah5_sidoarjo@yahoo.co.id (031) 8056489
contact us smahangtuah5_sidoarjo@yahoo.co.id (031) 8056489

PEMBENTUKAN KOPERASI MANDIRI WISATA BAHARI TLOCOR SEBAGAI BADAN USAHA PEMERATAAN PEREKONOMIAN DAERAH DI KABUPATEN SIDOARJO

Ketut Ardhika Dharmajaya

XII MIPA 1

NIS. 00042739094

SMA HANG TUAH 5 SIDOARJO

2021

LATAR BELAKANG

            Salah satu dampak dari lumpur lapindo adalah terbentuknya pulau LUSI. Pulau ini terbentuk dari endapan buangan lumpur yang mengalir dari sungai menuju laut lepas. Setelah 14 tahun, endapan lumpur yang kian menumpuk tersebut membentuk sebuah pulau baru. Pulau Lusi sendiri memiliki luas sekitar 94 hektar. Keberadaan pulau baru ini terletak di Tlocor, Tanjungsari, Kupang, Kec. Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

            Sejak itulah nama Wisata Bahari Tlocor mulai dikenal. Tempat ini berjarak sekitar 19 km dari lumpur lapindo. Menempuh perjalanan yang cukup panjang untuk menuju ke Wisata Bahari Tlocor. Terdapat sekitar 500-1500 pengunjung bersama rombongannya yang mendatangi tempat tersebut untuk menyeberang ke Pulau Lusi yang terletak tidak jauh dari Wisata Bahari Tlocor. Para pengunjung dapat menaiki perahu atau speed boat untuk menuju ke Pulau Lusi.

            Sebagian besar masyarakat yang tinggal di Wisata Bahari Tlocor bermata pencaharian sebagai pengelola wisata dan nelayan. Akan tetapi, menurut Bapak Kasiono selaku kepala badan usaha milik desa tidak semua warga dusun memiliki modal dalam pengembangan usahanya, bahkan beberapa masyarakat tercatat tidak memliki pekerjaan dan hidup digaris kemiskinan. Sedangkan jika di pelajari lebih lanjut dusun tlocor adalah dusun yang mempunyai potensi untuk berkembang.

            Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun dari kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.

            Melihat kondisi tersebut, kami memutuskan akan melakukan observasi dan akan melampirkannya dalam bentuk karya tulis ilmiah berjudul “PEMBENTUKAN KOPERASI MANDIRI WISATA BAHARI TLOCOR SEBAGAI BADAN USAHA PEREKONOMIAN DAERAH DI SIDOARJO” yang nantinya kami mengharapkan Koperasi Mandiri dapat menggerakkan kelompok masyarakat untuk memajukan daerahnya, Koperasi Mandiri memiliki program dana bergulir. Walaupun masih kecil modal yang diberikan, program ini diharapkan mampu memberi harapan bagi masyarakat untuk lebih maju, selain untuk pemerataan ekonomi, kami juga mengharapkan koperasi ini dapat mengembangkan potensi  di wisata bahari tlocor.

            Berdasarkan latar belakang di atas, maka munculah rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana upaya pembentukan koperasi mandiri Wisata Bahari Tlocor sebagai badan usaha yang kompeten untuk pemerataan perekonomian di Kabupaten Sidoarjo?
  2. Bagaimana pengelolaan koperasi mandiri Wisata Bahari Tlocor sebagai badan usaha yang kompeten untuk pemerataan perekonomian di Kabupaten Sidoarjo?

TINJAUAN PUSTAKA

            Wisata Bahari Tlocor merupakan salah satu wisata bahari yang ada di Sidoarjo. Wisata tersebut terletak di Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tempat ini merupakan wisata alam dengan hamparan pohon bakau di sisi kanan dan kiri sungai. Selain itu juga memiliki pemandangan sungai yang tenang, terdapat beberapa perahu dan speed boat bersandar pada dermaga yang siap mengantar pengunjung untuk menyusuri sungai hingga mengarah ke laut dan juga ke Pulau Lusi yang merupakan salah satu tempat tujuan utama jika berkunjung ke Tlocor. 

            Pada tanggal 1 November 2020, mantan Pj Bupati Bapak Hudiyono mengunjungi Wisata Bahari Tlocor dan berkunjung ke Pulau Lusi bersama rekan-rekannya.  Setelah Bapak Hudiyono mengunjungi dan mengamati daerah tersebut, menurut beliau Wisata Bahari Tlocor masih banyak kekurangan fasilitas serta sarana dan prasarana. Beliau melihat masih banyak adanya potensi yang bisa dikembangkan. Ada beberapa usulan yang dicatat oleh Bapak Hudiyono, di antaranya pembangunan aliran listrik ke Pulau Lusi, pelebaran akses jalan mulai dari jalan raya Porong sampai dengan Dermaga Tlocor, pengerukan sungai Tlocor menuju Pulau Lusi, serta pembangunan sekolah perikanan di tengah Pulau Lusi. Usulan tersebut diharapkan dapat disetujui dan cepat terlaksana supaya Wisata Bahari Tlocor serta Pulau Lusi dapat berkembang sehingga menjadi wisata yang diminati oleh banyak orang.

            Tidak hanya Bapak Hudiyono saja yang ingin mengembangkan tempat wisata tersebut. Bapak Kasiono selaku Kepala Badan Usaha Milik Desa di Wisata Bahari Tlocor juga ingin mengembangkan Wisata Bahari Tlocor, seperti pengembangan di bidang infrastruktur, menyediakan pusat oleh-oleh khas daerah Tlocor, pariwisata, dan juga membantu para nahkoda untuk mengembangkan usahanya. Tetapi, terdapat alasan utama yang menjadi penghambat pengembangan tersebut yaitu pengelola daerah setempat tidak memiliki cukup modal untuk mengembangkan Wisata Bahari Tlocor. Karena Wisata Bahari Tlocor dikelola secara swadaya, pengelola daerah belum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

            Bapak Arifin selaku nahkoda nelayan di Wisata Bahari Tlocor menyampaikan bahwa para nelayan sedang mengalami beberapa kesulitan. Mereka tidak memiliki cukup modal untuk mengembangkan usahanya kembali. Akhirnya para nelayan meminjam uang dari rentenir untuk mengembangkan usaha tersebut. Para nelayan mengalami kesulitan saat mengembalikan uang yang mereka pinjam dikarenakan bunga yang cukup besar. Penghasilan yang didapatkan juga tidak stabil sehingga hutang yang dimiliki bertambah.

SOLUSI

Setelah Melihat kondisi dan menggunakan beberapa metode seperti metode survei, metode deskriptif kualitatif, dan metode kebijaksanaan, kami mengusulkan Pembentukan Koperasi Mandiri Wisata Bahari Tlocor sebagai solusi pemecah masalah. Koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang  menimbang:

  1. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  2. Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
  3. Bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
  4. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

STRATEGI

PEMBENTUKAN KOPERASI

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembentukan koperasi mandiri Wisata Bahari Tlocor. Sebelum membentuk sebuah koperasi, adapun syarat-syarat pembentukan koperasi yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Merekrut  Anggota Koperasi di Dusun Telocor 

Untuk mendirikan koperasi sedikitnya mempunyai anggota 20 orang dengan identitas daerah sekitar yang dibuktikan dengan KTP dan KK sebagai persyaratan utama guna  memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Mampu untuk melakukan tindakan hukum
  2. Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
  3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.

Untuk mengawali usaha Koperasi ini ada simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela yang mana simpanan Pokok besarannya disepakati dengan 20 anggota tersebut karena hanya satu kali saja ( missal Rp. 50.000,-), simpanan Wajib ditentukan besarannya asal tidak memberatkan anggota karena setiap bulan wajib dibayar ( misal Rp. 5000,-), simpanan Sukarela tidak ditentukan besarannya karena semacam menabung ( sesuai kemampuan )

Setelah uang tersebut kumpul kita kembalikan lagi ke anggota untuk dipinjam dengan ketentuan bunga yang tidak memberatkan ( missal 10% per tahun ), dengan perputaran uang tersebut Bendahara Koperasi membuat laporan keuangan yang mana tujuannya untuk di laporkan ke Dinas Koperasi guna mengajukan Ijin Koperasi  Mandiri Wisata Bahari Tlocor.

  • Membuat AD/ ART Koperasi Mandiri Wisata Bahari Tlocor

Tiap organisasi dalam melakukan kegiatan harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.

Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:

  1. Daftar nama pendiri
  2. Nama dan tempat kedudukan
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan
  7. Ketentuan mengenai permodalan
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Membuat AD/ ART Koperasi Mandiri Wiasata Bahari Tlocor bertujuan untuk memanejemen anggaran dan pengelolaan koperasi secara terstruktur.

  •   Membentuk Kepengurusan Koperasi Mandiri Wisata Bahari Tlocor

Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
  2. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.
  3. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
  4. Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
  5. Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
  6. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
  7. Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
  8. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
  9. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayani secara kekeluargaan.

Dengan terbentuknya pengurus di koperasi mandiri wisata bahari telocor, koperasi ini akan berjalan dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing pengurus. 

  • Mengajukan Badan Hukum Koperasi Wisata Bahari Tlocor Sesuai Peraturan yang Berlaku

Koperasi mandiri Wisata Bahari Tlocor belum mempunyai legalitas yang resmi, untuk mendapatkan legalitas tersebut maka  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
  2. Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
  3. Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
  4. Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
  5. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
  6. Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
  7. Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
  8. Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
  9. Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.

Setelah mendapatkan badan hukum koprasi mandiri wisata bahari tlocor akan resmi, koperasi ini akan mendapat legalitas dan bantuan dari pemerintah, yang mana bantuan tersebut di harapkan akan dapat membantu perekonomian masyarakat di sekitar Wisata Bahari Tlocor.

PENGELOLAAN KOPERASI

 Setelah terbentuknya Koperasi Mandiri Wisata Bahari Tlocor, harus terdapat beberapa strategi untuk memastikan koperasi ini dapat berjalan dengan baik. Setelah melakukan metode survei di lingkungan sekitar Wisata Bahari Tlocor, maka dapat disimpulkan beberapa strategi sebagai berikut :

  1. Mengadakan pelatihan kepada pengurus koperasi dengan tema “Pengelolaan Koperasi Mandiri dengan Menggunakan Teknologi Tepat Guna”

Setelah melakukan wawancara pada 5 orang, hanya satu dari mereka yang mengerti pada perkembangan  teknologi. Sekarang ini kehidupan manusia tidak lepas dari kemajuan teknologi mengingat zaman sudah berkembang pesat. Keberadaan teknologi telah mempengaruhi masyarakat dan lingkungan disekitarnya seiring dengan perkembangan zaman. Maka dari itu,  koperasi ini juga harus dikelola dengan menggunakan teknologi yang tepat, salah satunya dengan menggunakan sistem komputerisasi. Sistem komputerisasi sangat dibutuhkan di dunia  perbankan  dan  koperasi simpan pinjam sekarang ini  (Susanti,  2014). Sebagian  besar bank dan koperasi  simpan pinjam sudah menggunakan sistem komputerisasi dalam pencatatan transaksi keuangan yang  dilakukan. Tidak mungkin sekarang ini pencatatan dilakukan oleh manusia karena jumlah transaksi  keuangan yang dilakukan dapat mencapai ratusan bahkan ribuan per harinya. Transaksi sekarang  ini juga dengan sangat mudahnya dilakukan melalui media komputer ataupun smartphone  (Andriyani, Cangara,& Sadjad, 2014). Selain itu,  sekarang ini pencatatan   transaksi  keuangan   perbankan tersentralisasi ke satu basis data, sehingga membutuhkan koneksi internet untuk memenuhi kebutuhan ini (Muchlish & Umardani, 2016)

  • Mengadakan pelatihan kepada anggota koperasi sebelum pinjaman diberikan

Pelatihan pertama yang dapat dilakukan adalah pelatihan kerja  atau pelatihan  untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Pelatihan kedua yang akan dilakukan adalah Manajemen keuangan atau semua aktivitas kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan bagaimana cara mendapatkan, menggunakan, dan mengelola keuangan perusahaan. Manajemen keuangan juga kegiatan yang bertujuan untuk mengelola dana maupun aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk dimanfaatkan pada hal-hal atau kegiatan yang membantu tercapainya tujuan utama perusahaan tersebut, yaitu profit. Dengan adanya pelatihan ini maka anggota koperasi nantinya dapat mengelola keuangan mereka dengan baik, dan nanti diharapkan mereka dapat mengembangkan bisnis nya.

Pihak –  Pihak yang Dapat Dipertimbangkan

Setelah melakukan survei di sekitar Wisata Bahari Tlocor pada tanggal 29 Mei 2021 dapat di rumuskan bahwa pihak – pihak yang dapat dipertimbangkan dalam Pembentukan Koperasi Mandiri Wisata Bahari Tlocor sebagai berikut :

  1. Bapak Kasiono Selaku Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan peraturan desa. Bumdes dapat berperan dalam pembentukan koperasi mandiri Wisata Bahari Tlocor  sebagai wadah awal pembentukan.

  • Bapak Maksum Selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)

Pokdarwis adalah kelompok yang bergerak secara swadaya artinya pengembangan kepariwisataan yang dilakukan di desa itu bersumber dari kekuatan desa sendiri dengan segala potensinya. Pokdarwis juga dapat berperan sebagai tim penggerak dan koordinator yang nantinya akan menjadi anggota koperasi mandiri Wisata Bahari Tlocor dari sektor pariwisata.

  • Bapak Arifin Selaku Perwakilan Nahkoda Nelayan

Nelayan adalah istilah bagi orang-orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan. Bapak Arifin juga dapat berperan sebagai tim penggerak dan koordinator yang nantinya akan menjadi anggota koperasi mandiri Wisata Bahari Tlocor dari sektor pekerja nelayan.

  • Kepala dusun, Ketua RW, dan Ketua RT

Bapak Baidowi selaku kepala dusun, Bapak Puguh selaku ketua RW 5, Bapak Muslik, Bapak Suprapto, Bapak Mohadi, Bapak Sumijan selaku ketua RT 13 – RT 16 juga dapat berperan dalam pengembangan koperasi ini menimbang Beliau merupakan Kepala Lingkungan di sekitar Wisata Bahari Tlocor. 

SIMPULAN

            Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dilakukan pada penelitian ini yaitu dengan membentuk koperasi mandiri sebagai badan usaha yang berkompeten untuk pemerataan perekonomian di Kabupaten Sidoarjo dan merancang sistem pengelolaan koperasi mandiri Wisata Bahari Tlocor, dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa faktor-faktor seperti kurangnya modal yang menjadi penghambat perkembangan Wisata Bahari Tlocor serta perekonomian yang kurang merata mampu diminimalisir dengan adanya koperasi mandiri.

            Manfaat dari dibentuknya koperasi mandiri tersebut adalah mengoptimalkan peran koperasi dengan menambah pengetahuan tentang koperasi mandiri kepada penduduk setempat, menambah daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Wisata Bahari Tlocor, dan mampu mengembangkan koperasi di kawasan Wisata Bahari Tlocor serta dapat membantu perekonomian masyarakat sekitar dengan pengelolaan secara tepat.

SARAN

            Berdasarkan penelitian ini diharapkan pembentukan dan pengelolaan koperasi mandiri yang kompeten sebagai pemerataan ekonomi di Kabupaten Sidoarjo benar-benar dilaksanakan secara tepat. Saran kami adalah dengan adanya pengawasan secara berkala atau terus-menerus agar koperasi mandiri yang telah dibentuk dan dikelola dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. S. Alam, M.M. (2017). Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Dr. Mulyani Endang, M.Si. (2017). Ilmu Ekonomi. Solo : PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Astuti Sari Dwi. (2016). Ekonomii. Surakarta : CV Mediatama

Adji Wahyu Ep. (2007). Ekonomi. Jakarta : Erlangga

Drs. Tunggal Amin Widjaja, Ak.MBA,. (2021, Juni 10). Syarat-syarat Mendirikan Sebuah Koperasi. Penabulu cooperative.

            http://penabulucooperative.org/syarat-syarat-mendirikan-sebuah-koperasi/

Ranah. (2021, Juni 03). Pengertian Metode Penelitian dan Jenis-jenis Metode Penelitian. Ranah Research.

https://ranahresearch.com/metode-penelitian-dan-jenis-metode-penelitian/

RJ. (2021, Juni 03). Omzet Wisata Tlocor Capai Rp 300 Juta Sebulan, Pj Bupati Sidoarjo Minta Lengkapi Fasilitas Pengunjung. Republik Jatim

https://republikjatim.com/baca/omzet-wisata-tlocor-capai-rp-300-juta-sebulan-pj-bupati-sidoarjo-minta-lengkapi-fasilitas-pengunjung

Devi. (2021, Juni 16). Menikmati Kerinduan akan Laut di Wisata Bahari Tlocor Sidoarjo. Brisik.id.

https://brisik.id/read/67203/menikmati-kerinduan-akan-laut-di-wisata-bahari-tlocor-sidoarjo

Leave a Reply